Latest Post
03.11
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) ROPAUN RAMBE
Written By Unknown on Selasa, 26 Februari 2013 | 03.11
Label:
Advokat,
Organisasi,
Video
02.55
Foto bersama: Kapolri Da'i Bachtiar (mantan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jimly Ashidiqi (mantan).
Persoalan Tanah yang sedang ditangani oleh BPN RI semakin menunjukan bahwa BPN RI sungguh-sungguh merevitalisasi pelayanan pengurusan tanah mulai dari menerbitkan hak atas tanah sampai pengurusan penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan.
Melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011 telah menjadi pintu masuk bagi pencari keadilan yang akan meyelesaikan sengketa pertanahan tanpa melalui persidangan di pengadilan.
Mau tahu caranya, call nomor 0813 1056 1024, kami siap membantu bagi anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan tanah yang sedang bersengketa.
VERPONDING INDONESIA TETAP MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Foto bersama: Kapolri Da'i Bachtiar (mantan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jimly Ashidiqi (mantan).
Persoalan Tanah yang sedang ditangani oleh BPN RI semakin menunjukan bahwa BPN RI sungguh-sungguh merevitalisasi pelayanan pengurusan tanah mulai dari menerbitkan hak atas tanah sampai pengurusan penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan.
Melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011 telah menjadi pintu masuk bagi pencari keadilan yang akan meyelesaikan sengketa pertanahan tanpa melalui persidangan di pengadilan.
Mau tahu caranya, call nomor 0813 1056 1024, kami siap membantu bagi anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan tanah yang sedang bersengketa.
Label:
Hukum,
Pertanahan
03.08
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DKI JAKARTA [Download]
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA BARAT [Download]
4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA TIMUR [Download]
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA UTARA [Download]
6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA SELATAN [Download]
7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) BANTEN [Download]
8. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TENGAH [Download]
9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TIMUR [Download]
10. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KALIMANTAN SELATAN [Download]
11. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NUSA TENGGARA BARAT [Download]
12. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) D.I. YOGYAKARTA [Download]
13. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KEPULAUAN RIAU [Download]
14. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SOE, NUSA TENGGARA TIMUR [Download]
15. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KARAWANG [Download]
16. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKASAR [Download]
17. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PEKANBARU [Download]
18. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SUMATERA BARAT [Download]
19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) RIAU [Download]
Tambahan :
1. Surat Depdagri tentang PERADI dan KAI [Download]
2. Rekening Koran DPP PERADIN [Download]
3. N P W P [Download]
4. Surat Keterangan Domisili [Download]
Sertifikat Merek LPAI [Download]
Daftar Buku-Buku Pendidikan [Download]
Legalitas PERADIN
Written By Unknown on Senin, 04 Februari 2013 | 03.08
Legalitas PERADIN
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADIN)
1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DEPARTEMEN DALAM NEGERI [Download]2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DKI JAKARTA [Download]
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA BARAT [Download]
4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA TIMUR [Download]
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA UTARA [Download]
6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA SELATAN [Download]
7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) BANTEN [Download]
8. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TENGAH [Download]
9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TIMUR [Download]
10. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KALIMANTAN SELATAN [Download]
11. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NUSA TENGGARA BARAT [Download]
12. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) D.I. YOGYAKARTA [Download]
13. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KEPULAUAN RIAU [Download]
14. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SOE, NUSA TENGGARA TIMUR [Download]
15. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KARAWANG [Download]
16. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKASAR [Download]
17. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PEKANBARU [Download]
18. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SUMATERA BARAT [Download]
19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) RIAU [Download]
Tambahan :
1. Surat Depdagri tentang PERADI dan KAI [Download]
2. Rekening Koran DPP PERADIN [Download]
3. N P W P [Download]
4. Surat Keterangan Domisili [Download]
LEGALITAS LEMBAGA PENDIDIKAN ADVOKAT
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
(LPAI - PERADIN)
Surat Izin Menyelenggarakan Pendidikan [Download]Sertifikat Merek LPAI [Download]
Daftar Buku-Buku Pendidikan [Download]
SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADIN)
Surat Pendaftaran Ciptaan [Download]
Label:
Advokat,
Informasi,
Organisasi
03.06
3 ( TIGA ) ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI MAHKAMAH AGUNG RI YAITU PERADI, KAI, PERADIN
Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 03.06
PERMASALAHAN SUMPAH CALON ADVOKAT
Sebelumnya,
nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya
organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres
Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.
Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan
Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal
tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi
petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.
Mahkamah,
masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi
Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah
para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak
menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua
MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Setelah
dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu
telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi
Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga
terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah
diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.
Putusan
ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan
dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua
MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat
sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain
datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.
Label:
Advokat,
Organisasi
02.58
KOTA TERPADU MANDIRI MESUJI
Written By Unknown on Kamis, 31 Januari 2013 | 02.58
PROFIL KTM MESUJI
I. |
Gambaran Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
Asesibilitas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pencapaian kawasan dapat
ditempuh melalui jalan darat dengan jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke
kawasan KTM adalah 102 Km. Kondisi jalan cukup baik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
Sumber Daya Fisik .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
Sosial Agama dan Ekonomi..
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. |
Sarana dan Prasarana Pemukiman .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. |
Potensi Wilayah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. |
Potensi Bisnis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dari data
potensi lahan yang disampaikan diatas, meliputi usaha bidang pertanian
tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan dapat anda
cermati untuk pilihan anda. Selain itu kegiatan lain yang mungkin dapat
anda manfaatkan sesuai dengan keahliannda diantaranya sektor industri,
sektor perdagangan dan jasa lainnya. Bagi yang berminat silahkan
menghubungi instansi Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi setempat untuk
mendapatkan petunjuk lebih lanjut dan peluang yang dapat difasilitasi
oleh pemerintah untuk anda.
|
02.56
Jakarta - Rasyid Amrullah Rajasa (22)
tersangka tabrakan antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio 1 Januari 2013
lalu, jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Polri Dr. Soekanto,
Kramatjati usai menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Rasyid langsung dirawat di ruang VIP rumah sakit ini.
Pantauan detikcom, Senin (7/1/2013), Rasyid tiba di RS Polri pukul 19.30 WIB dalam keadaan pingsan dengan kawalan petugas kepolisan dan kuasa hukum Rasyid, Riri Purba Dewi. Begitu tiba, Rasyid langsung dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapatan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan di UGD, Rasyid yang tampak mengenakan kemeja putih dengan selimut warna putih langsung dipindahkan ke ruang VIP menggunakan tempat tidur dorong dengan kawalan enam orang. Kondisi Rasyid tampak terbaring lemah dengan jarum infus di tangan kirinya dan alat bantuan pernafasan di hidungnya.
Rasyid dirawat di ruang VIP Dr. Soewarno nomor 001. Pintu utama ruang tersebut tampak tertutup.
Rasyid Rajasa Dirawat di Ruang VIP RS Polri Kramatjati
Written By Unknown on Senin, 07 Januari 2013 | 02.56
Pantauan detikcom, Senin (7/1/2013), Rasyid tiba di RS Polri pukul 19.30 WIB dalam keadaan pingsan dengan kawalan petugas kepolisan dan kuasa hukum Rasyid, Riri Purba Dewi. Begitu tiba, Rasyid langsung dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapatan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan di UGD, Rasyid yang tampak mengenakan kemeja putih dengan selimut warna putih langsung dipindahkan ke ruang VIP menggunakan tempat tidur dorong dengan kawalan enam orang. Kondisi Rasyid tampak terbaring lemah dengan jarum infus di tangan kirinya dan alat bantuan pernafasan di hidungnya.
Rasyid dirawat di ruang VIP Dr. Soewarno nomor 001. Pintu utama ruang tersebut tampak tertutup.
Label:
Berita